Sidoarjo, NU Care
Dalam syariat Islam, tidak ada satu pun hukum yang diturunkan untuk memberatkan, apalagi merugikan perempuan. Justru, banyak hukum menunjukkan betapa Islam begitu memuliakan perempuan dengan memahami kodratnya, memperhatikan kondisinya, serta melindungi kehidupannya. Salah satu bentuk kasih sayang Islam terhadap perempuan adalah keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi perempuan hamil dan menyusui.
Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Ustadz M Mubasysyarum Bih dalam artikelnya di NU Online: Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran hingga Penyaluran menyebutkan perempuan yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan dirinya atau bayi yang dikandung atau disusui. Ini adalah bentuk toleransi syariat yang mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan psikologis perempuan. Bukan hanya dibolehkan, perempuan bahkan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri jika puasa dapat melemahkan fisik atau memengaruhi kondisi janin dan bayi.
Menariknya, jika seorang perempuan tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap dirinya sendiri atau dirinya dan bayinya, maka ia hanya wajib qodho. Namun jika ia hanya khawatir pada keselamatan bayinya, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib mengatakan bahwa ia wajib qodho dan membayar fidyah. Ini menjadi pesan yang dalam, bahwa Islam ingin perempuan tidak mengabaikan diri sendiri. Jangan hanya memprioritaskan anak, tapi juga sadar bahwa tubuh dan jiwa ibu adalah bagian penting dari keberlangsungan hidup anak itu sendiri.
Islam juga tidak memberatkan perempuan dalam urusan mengganti puasa ini. Fidyah puasa bagi ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan. Jika belum sempat mengqodho hingga puasa Ramadhan berikutnya datang kembali, karena alasan tahun pertama hamil dan dua tahun berikutnya menyusui (alasan syar’i), maka tidak wajib membayar fidyah sebagai denda.
Namun, Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam Kanz al-Raghibin, dalam artikel tersebut, menjelaskan jika ada unsur kelalaian (sudah dalam keadaan mampu mengganti puasa, namun tidak menjalankannya hingga bertemu Ramadhan selanjutnya) atau hal lainnya (sakit tanpa ada kemungkinan sembuh, dll) maka wajib membayar fidyah.
Ukuran fidyah bagi setiap hari puasa yang belum diqodho adalah 1 mud atau 675 gram bahan pokok beras atau uang yang senilai dengan satu porsi makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang ditunaikan untuk 1 mud senilai harga makanan pokok ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp50.000,- (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU PBNU).
Misal: perempuan yang sakit keras setelah selesai melahirkan dan menyusui sehingga tidak lagi bisa mengqodho puasa sebanyak 90 hari, maka:
1 mud x 90 hari = 90 paket makanan yang wajib dibayar
Jika dijumlah, Fidyah yang harus dibayarkan adalah 90 x Rp 50.000 = Rp 4.500.000
Berikut adalah niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Begitulah Islam, dengan aturan-aturannya yang penuh kasih sayang, menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya objek hukum, tetapi subjek yang dimuliakan. Perempuan diperbolehkan menunda ibadah wajib demi keselamatan dan ini bukan bentuk kelemahan, melainkan kekuatan karena menjaga kehidupan adalah bagian dari maqashid syariah yang utama.
Mari tunaikan kewajiban fidyah anda melalui laman https://nucaresidoarjo.or.id/campaign/tunaikan-fidyah-anda-sekarang. NU Care-LAZISNU PCNU Sidoarjo akan menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara dhuafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.
Info lebih lanjut bisa hubungi nomor HP 0822-5818-8070.







